Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legislator Gerindra : Temuan BPK Perlu Ditindaklanjuti untuk Pembenahan Penyaluran BPUM

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menyatakan penyaluran BPUM perlu dievaluasi secara menyeluruh. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator Gerindra : Temuan BPK Perlu Ditindaklanjuti untuk Pembenahan Penyaluran BPUM
dok.DPR
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 menemukan adanya ketidaktepatan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp 1,18 triliun.

Bahkan di antaranya sebanyak Rp91,8 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.

Terkait hal itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menyatakan penyaluran BPUM perlu dievaluasi secara menyeluruh. 

Baca juga: Temuan BPK: Beberapa Satker Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara

Tujuan program ini adalah agar para pelaku usaha mikro mampu bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Ketidaktepatan penyaluran menjadikan program BPUM salah sasaran.

"Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut," ujar Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: LaNyalla: DPD RI akan Tindak Lanjuti Laporan BPK

Perlu diketahui, ketidaktepatan penyaluran tidak hanya mencakup orang yang sudah meninggal saja.

Berita Rekomendasi

Menurut hasil audit BPK, ada 414.613 penerima yang tak sesuai kriteria dan SK serta mengalami duplikasi. 

Rinciannya, BPUM sebanyak Rp 673,9 miliar disalurkan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan.

BPUM sebanyak Rp 101,9 miliar diberikan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD. 

Kemudian, BPUM sebanyak Rp49,01 miliar diberikan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK anomali. 

BPUM sebesar Rp46,4 miliar juga diberikan kepada 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro.

Lalu, Rp28,4 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 11,8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya. 

Baca juga: BPK Khawatir terhadap Membengkaknya Utang Pemerintah, Muhammadiyah : Masalah Besar akan Timbul

Ada pula 1,4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali dengan nilai Rp 3,34 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas