Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Ungkap 1,42 Persen Orang Kaya di Indonesia Susah Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sri Mulyani Ungkap 1,42 Persen Orang Kaya di Indonesia Susah Bayar Pajak
Ist
Menkeu Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya. 

"Untuk orang pribadi dan karyawan, 5 tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). 

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, jumlah pelaporan atas pendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahun untuk pengenaan tarif tertinggi masih sedikit. 

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan juga hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari 5 miliar setahun," katanya. 

Baca juga: Anggota DPR: Daripada Pajaki Sembako, Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Kinerja Perpajakan

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah. 

"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas