Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

12 Walikota Diminta Segera Bangun Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik 

Luhut dikabarkan meminta secara tegas kepada seluruh walikota untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah di setiap kota.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 12 Walikota Diminta Segera Bangun Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik 
Capture Video kanal YouTube BNPB Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendorong akselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah di 12 kota prioritas, Kementerian Kooordinator Kemaritiman menggelar rapat khusus yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Jumat (25/6/2021).

Menurut informasi, rapat tersebut juga dihadiri Menteri ESDM Arifin Taswin, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, bahkan hingga perwakilan PLN dan KPK untuk meluruskan beberapa kendala teknis yang selama ini menjadi kendala lapangan.

Beberapa kepala daerah dikabarkan menjadi perhatian utama Kemenkomarvest, khususnya wilayah Tangerang Raya sebagai penyangga ibukota.

Luhut dikabarkan meminta secara tegas kepada seluruh walikota untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah baik metode Waste to Energy, maupun Redused Derived Fuel (RDF) disesuaikan dengan volume sampah di setiap kota.

Baca juga: Atasi Problem Sampah, Ketua DPD RI Minta Daerah Bangun PSEL

Payung hukum sudah tertuang pada Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Mengutip pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo pada kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) di Manado, Sulawesi Utara yang mengatakan bahwa proyek PSEL (PLTSa) ini termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga: Solusi Atasi Sampah, PLN Beli Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PSN ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah.

Berita Rekomendasi

“Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” tegas Basilio.

Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan pemerintah daerah harus tunduk pada aturan pemerintah pusat mengenai proyek strategis nasional seperti ketentuan pasal 67 dan 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

"Aturannya sangat jelas Pemda seharusnya tunduk kepada Pemerintah Pusat, ini harus sejalan. Karena pemerintah pusat itu lebih koordinatif, kalau daerah tidak melaksanakan UU itu pelangaran, hukuman sanksi, pasal 62 ayat 2, kalau Gubernur tidak melaksanakan maka Mendagri bisa menerbitkan surat peringatan," sebut Agus ketika dihubungi awak media, Senin (28/6/2021).

Pasal 81 ayat (2) hingga ayat (5) mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui prakarsa pemerintah pusat. Adapun bila bupati/wali kota yang tidak bisa melaksanakan maka bisa diberhentikan.

"Jadi kalau misalkan bupati/walikota yang tidak menjalankan amanat UU itu, maka gubernur yang memberikan peringatan. Misal dalam dua bulan ketika dia diberhentikan masih mengulang, maka diberhentikan secara permanen," kata dia.

Agus melihat jangan sampai investasi ini terhambat karena adanya hambatan dari pemerintah daerah. Bahkan kalau sampai mandek, pemerintah pusat bisa mengambil alih, bila pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan.

"Kalau tidak sejalan, dan itu penting bagi investasi daerah, maka bisa diambil tindakan politis. Dulu contoh kasus, pemerintah pusat pernah mengambil proyek strategis nasional. Pada kasus reklamsi Teluk Jakarat misalnya, karena itu proyek nasional, itu bisa diambil oleh pemerintah pusat," ujar Agus.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas