Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Beri Sanksi ke Penjual Rokok Murah agar Konsumsi Terkendali

Ditjen Bea Cukai diminta  tegas dan konsisten lakukan pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Diminta Beri Sanksi ke Penjual Rokok Murah agar Konsumsi Terkendali
B WORLD ONLINE
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan diminta  tegas dan konsisten lakukan pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir di tingkat konsumen rokok

Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan, sesuai aturan, Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per kuartal. 

“Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85 persen dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut,” ujarnya, Selasa (29/6/2021). 

Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Jadi Solusi untuk Epidemi Merokok

Adi mengatakan, regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, sehingga Bea Cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut. 

Baca juga: Minat Riset Hasil Pengolahan Tembakau Rendah, Regulasi Terhambat

"Jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali. Pengawasan harga banderol rokok yang dilakukan secara rutin dan konsisten juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi," katanya. 

Baca juga: Tak Sama dengan Rokok, HPTL Perlu Regulasi Berbeda, Ini Penjelasannya

Dia menambahkan, pengawasan dilakukan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia terhadap produk rokok. 

Berita Rekomendasi

"Hal tersebut untuk memastikan tidak ada rokok yang harga di pasarannya dijual di bawah 85 persen dari harga banderol. Upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah," pungkas Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas