Pemerintah Diminta Beri Sanksi ke Penjual Rokok Murah agar Konsumsi Terkendali
Ditjen Bea Cukai diminta tegas dan konsisten lakukan pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan diminta tegas dan konsisten lakukan pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir di tingkat konsumen rokok.
Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan, sesuai aturan, Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per kuartal.
“Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85 persen dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut,” ujarnya, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Jadi Solusi untuk Epidemi Merokok
Adi mengatakan, regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, sehingga Bea Cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut.
Baca juga: Minat Riset Hasil Pengolahan Tembakau Rendah, Regulasi Terhambat
"Jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali. Pengawasan harga banderol rokok yang dilakukan secara rutin dan konsisten juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi," katanya.
Baca juga: Tak Sama dengan Rokok, HPTL Perlu Regulasi Berbeda, Ini Penjelasannya
Dia menambahkan, pengawasan dilakukan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia terhadap produk rokok.
"Hal tersebut untuk memastikan tidak ada rokok yang harga di pasarannya dijual di bawah 85 persen dari harga banderol. Upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah," pungkas Adi.