Pengusaha Mal dan Pusat Perbelanjaan Keberatan Ada Pemberlakuan PPKM Darurat
Pengusaha pusat perbelanjaan mempertanyakan apakah PPKM Darurat benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan PPKM Darurat, yang akan efektif pada 2 Juli 2021.
"Pusat perbelanjaan mengimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Menurutnya, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan, dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, serta konsisten seperti pusat perbelanjaan.
"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil, sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan, dan komunitas kehidupan masyarakat," kata Alphonzus.
Baca juga: Lonjakan Covid Sangat Tinggi, Indonesia Bakal Terapkan PPKM Darurat?
Ia menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, di mana dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk.
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, DKI Beri Sinyal Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI: Perlu Ada Pengetatan
"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia - sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," ucapnya.
"Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang, atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19," sambungnya.
Pemerintah direncanakan akan menerapkan PPKM Darurat pada 2 Juli 2021, seiring terus meningkatnya jumlah kasus postif Covid-19.
Dalam PPKM Darurat, kabarnya pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 17.00, dengan kapasitas maksimal 25 persen.