Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas

Modus baru tersebut adalah langsung mentransfer dana ke rekening nasabah, dimana nasabah tidak mengetahui siapa pengirimnya. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transferan Dana Tapi Pengirimnya Tak Jelas
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. 

“Banyak hal yang di luar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks dan tatanan menyangkut siber. Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah bisa berganti,” ujar Riswinandi dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi. (Kontan/Umi Kulsum)

Karena itu, bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).  Adapun anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta  Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.

“Ini yang terus melakukan penyisiran, untuk menindak fintech-fintech ataupun kegiatan yang menyangkut teknologi dan dianggap diketahui tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin, ilegal,” tegasnya.

Hingga saat ini SWI masih terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak terhadap segala kemudahan pinjaman dana secara online dari pinjol ilegal di media sosial maupun pesan singkat berantai.

Karena, nanti justru hanya akan merugikan masyarakat sendiri.

“Di lapangan kami melihat kondisi masyarakat itu memang ada yang membutuhkan dana, tapi dari pengalaman kami melihat ada juga yang memanfaatkan peluang ini untuk kemudahan yang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh platform dan umumnya juga menjadi terjebak di platform yang tidak berizin dan terdaftar di OJK,” jelasnya.

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika  untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan pinjol ilegal itu memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Dalam hal ini, kata dia, tentu juga menyangkut bagaimana  mereka mengakuisisi calon nasabahnya yang berbeda dengan pinjol terdaftar dan berizin yang sudah diatur oleh OJK.

“Tanpa disadari, eacara sistem, platform pinjol ilegal tersebut dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon atau kontak, foto dan video serta lainnya yang tersimpan di dalam ponsel konsumen,” jelasnya.

“Untuk yang sudah terdaftar dan berizin, hal ini sudah tidak dapat dilakukan karena kita juga me-review teknologi yang mereka pakai,” ucapnya.

Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.

“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.

Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika  untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas