Ada PPKM Darurat, HIPMI Ingatkan Pemerintah Agar Serius Dongkrak Konsumsi Masyarakat
Di sisi suplai dan produksi, pemerintah harus terus mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus berupaya mendongkrak daya konsumsi masyarakat.
Menurutnya, hal ini untuk meyakini harapan masyarakat bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini bukan menjadi paradoks.
"Dengan tren ekonomi yang sedang naik, tapi kemudian sisi kesehatan mengalami tekanan, pemerintah perlu mengambil langkah yang komprehensif. Yang paling praktis adalah kembali menggelontor bansos atau BLT," kata Ajib, Jumat (2/7/2021).
Di sisi suplai dan produksi, pemerintah harus terus mendorong lebih banyak likuiditas yang mengalir di masyarakat dan pelaku usaha.
"Instrumen fiskal dan moneter harus dioptimalkan. Pemberian kredit mudah dan murah, perlu terus didorong, dan kebijakan pajak harus pro dengan masyarakat luas dan UKM," tukasnya.
Baca juga: Sudirman Said Paparkan 4 Cara Agar PPKM Darurat Berjalan Efektif
Ajib menegaskan PPKM darurat menjadi kebutuhan bersama, termasuk masyarakat luas untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terapkan PPKM Darurat hingga Beri Suplemen ke Masyarakat
Pada kondisi kesehatan bisa terkontrol inilah, ekonomi akan kembali rebound dan membuat keseimbangan baru.
"Pemerintah sangat optimis kuartal kedua bisa tumbuh sampai dengan 7 persen. Angka yang perlu dikoreksi karena pada akhir kuartal kedua, sudah mulai terjadi lonjakan covid dan momentum lebaran kurang maksimal memberikan kontribusi," tuturnya.
Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali.
Keputusan ini diambil presiden setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah akibat lonjakan virus corona yang makin cepat imbas varian baru.