BPKH Jamin Keamanan Dana Haji Milik Masyarakat
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, opini WTP menjadi jawaban dari pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana haji
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan.
Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH.
Rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.
Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang di tempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp 54 triliun Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat (Rp 8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.
Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan.
"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, Objektivitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji," ujar Anggito.
Sementara itu, Humas BPKH Nurul Qoyyimah menyatakan, pihaknya siap menyambut penyelenggaraan haji tahun 2022 mendatang. Sejauh ini pihaknya selalu siap dalam rangka pembiayaan jamaah haji.
Namun demikian, kata Nurul, soal penambahan kuota bukan kewenangan BPKH. Sebab kuota haji yang menentukan kemenag, dan sejauh ini pihaknya hanya menyediakan anggaran.
"BPKH itu hanya kasir, kalau ada penambahan kuota yang diminta oleh Kemenag tentu kita siapin duitnya," ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Nurul kembali menegaskan bahwa soal siapa yang menentukan kuota itu ada Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR. "Jadi kami tengah fokus mempersiapkan haji tahun depan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji itu bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.