Para Pemegang Saham Lippo Karawaci Menyetujui Seluruh Agenda RUPST
Pemegang Saham menyetujui sejumlah keputusan RUPST antara lain menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KLBI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 29 Juni 2021 di Jakarta, di mana Pemegang Saham Perseroan menerima Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai manajemen dan pengawasan terhadap manajemen Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Pemegang Saham juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019-2021, sesuai keputusan RUPST, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham untuk mengakhiri masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseoran untuk periode 2021-2023.
Termasuk pengangkatan 2 anggota Direksi baru, yaitu Dion Leswara dan M Arif Widjaksono, sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk memperkuat jajaran tim manajemen Lippo Karawaci.
Baca juga: LPKR Berikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Sekitar Lippo Village
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk periode 2021–2023 adalah sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur: Ketut Budi Wijaya
Direktur: John Riady
Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
Direktur: Surya Tatang
Direktur: Rudy Halim
Direktur: T. Yudhistira Rusli
Direktur: Dion Leswara
Direktur: M. Arif Widjaksono