Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Darurat, Kemenkeu Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan, PKH, dan Kartu Sembako

Kemenkeu mempercepat pencairan anggaran kesehatan, program keluarga harapan (PKH), dan kartu sembako untuk menghadapi dampak PPKM darurat

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Darurat, Kemenkeu Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan, PKH, dan Kartu Sembako
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan mempercepat pencairan anggaran kesehatan, program keluarga harapan (PKH), dan kartu sembako untuk menghadapi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tambahan anggaran kesehatan sekira Rp 13,01 triliun, dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 185,85 triliun.

Baca juga: Ekonom Sebut PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung

"Antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Kemudian, Sri Mulyani, pemerintah juga akan lakukan percepatan pencairan PKH kuartal III atau pada awal Juli 2021 bagi 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat

"Kebutuhan anggaran sekira Rp 7,1 triliun," katanya.

Selain itu, juga akan dilakukan pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan kartu sembako pada awal Juli 2021 dengan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan.

Baca juga: PPKM Darurat, Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Melalui Channel Online Hingga Travel Agent

Berita Rekomendasi

Sri Mulyani menambahkan, fleksibilitas dan efektifitas APBN sangat dibutuhkan mengingat ketidakpastian kebutuhan penanganan Covid-19 masih sangat tinggi.

Saat ini, lanjutnya, tentu akselerasi penanganan Covid-19 menjadi prioritas utama sampai dengan kasus harian Covid-19 kembali menurun.

"Kebijakan PPKM darurat sifatnya segera dan sementara. Kasus Covid-19 harus segera diturunkan, sehingga momentum pemulihan aktivitas ekonomi yang semula kuat, dapat kembali dilanjutkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas