Satgas Covid-19 Akan Siapkan Aturan untuk Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 saat ini sedang melakukan finalisasi aturan perjalanan luar negeri untuk WNA, WNI dan TKI
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 saat ini sedang melakukan finalisasi aturan perjalanan luar negeri untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) serta Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan finalisasi aturan tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk mengatur perjalanan luar negeri untuk WNA, WNI dan juga TKI," kata Ganip dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?
Selain itu Ia juga menegaskan, nantinya untuk perjalanan luar negeri mengharuskan pelaku perjalanan menunjukan kartu vaksinasi dengan dosis kedua.
"Kemudian kita juga akan mengatur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dengan entry test, pengecekan vaksinasi dan apabila belum divaksin akan kita vaksin setelah hasil tes Covid-19 negatif," ucap Ganip.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kalau Nekat Bersepeda, Saya Kandangkan Sepedanya
Selanjutnya, setelah itu akan dilakukan karantina selama lima hari dan bila tidak ada gejala serta dinyatakan negatif saat exit test akan dipersilahkan ke tempat tujuannya.
Sebelumnya terkait perjalanan luar negeri ini, mendapat sorotan dari pengamat transportasi yang mempertanyakan mengapa Indonesia masih membuka pintu gerbang penumpang internasional.
Pengamat transportasi Alvin Lie mempertanyakan, mengapa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu gerbang penumpang internasional untuk masuk ke Indonesia.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Penyaluran Bansos PPKM Darurat Tak Diselewengkan
Menurutnya, virus Covid-19 ini berasal dari luar negeri dan mengapa Indonesia hingga saat ini menutup pintu masuk internasional untuk penumpang baik itu darat, laut dan udara.
Ia juga menyinggung, awal kehadiran virus ini yang berasal dari Cina pada tahun lalu Indonesia tidak menutup pintu gerbang internasional.
Padahal menurut Alvin, meski Indonesia tidak menutup gerbang penumpang internasional untuk negara lain tetapi negara lain menutup pintu untuk Indonesia.
"Kemudian saat kasus virus ini meledak di India, pemerintah juga tidak mengambil kebijakan untuk menutup pintu gerbang penumpang internasional," kata Alvin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/7/2021).
Alvin pun mencontohkan, kebijakan negara lain seperti Hong Kong yang menutup penerbangan dari luar negeri yaitu Inggris dan India untuk mengantisipasi varian baru dari virus tersebut.
"Selain itu, contoh lain seperti Arab Saudi yang menerapkan larangan haji untuk orang yang berasal dari luar negeri dan hanya memperbolehkan haji untuk yang sudah berada di Arab Saudi saja," kata Alvin.
Menurutnya, Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini tentu akan lebih efektif menekan lajur virus apabila gerbang penumpang internasional di tutup.
"Saya memahami untuk menutup perbatasan internasional, tidak hanya satu kementerian saja. Butuh koordinasi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Alvin.
Tetapi Alvin juga menilai, di tengah kondisi genting seperti ini pemerintah dapat menghitung besaran kerugian antara menutup perjalanan luar negeri dan kerugian apabila virus itu menyebar luas di Indonesia.
"Kerugian saat ini, tentu bukan hanya aspek ekonomi saja tetapi juga ada kerugian dari sumber daya manusianya. Kita perlu melengkapi, bukan hanya domestik saja yang menjadi fokus tapi internasionalnya juga," ucap Alvin.