Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisnis Restoran Berpotensi Kehilangan Pendapatan hingga 85 Persen Imbas PPKM Darurat

PHRI mencatat terdapat potensi kehilangan pendapatan hingga 85 persen dengan adanya aturan PPKM darurat bagi pengusaha restoran.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bisnis Restoran Berpotensi Kehilangan Pendapatan hingga 85 Persen Imbas PPKM Darurat
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis rumah makan atau restoran, mengaku sangat terpukul dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).

Dalam aturan PPKM Darurat disebutkan, untuk Restoran dan Rumah Makan tidak diperbolehkan adanya layanan makan di tempat.

Seluruhnya harus delivery order atau take away.

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Solo, Suasana Mal Layaknya Kota Mati

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Emil Arifin mencatat, terdapat potensi kehilangan pendapatan hingga 85 persen dengan adanya aturan tersebut.

Dirinya menjelaskan, bisnis restoran ini paling dominan adalah kegiatan makan di tempat.

Sedangkan untuk delivery order atau take away jumlahnya hanya sedikit, yakni hanya berkisar 15 hingga 20 persen saja dari kegiatan di restoran.

“Kita restoran ini dimana-mana mengharapkan drive in, dan itu pendapatannya 85 persen dari kegiatan restoran. Sisanya itu sekitar 15 persen sampai 20 persen itu dari take out,” ujar Emil dalam diskusi bersama MNC Trijaya, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Kepala Puskesmas Ungkap Rahasia Suku Baduy Nol Kasus Positif Covid-19 

Berita Rekomendasi

Ia kembali melanjutkan, apabila pendapatan tersebut hilang, maka pengusaha restoran akan rugi besar.

Karena arus kas menjadi tidak seimbang, antara pemasukan dengan pengeluaran.

Biaya operasional yang keluar mulai dari gaji Karyawan, sewa tempat, hingga biaya pengeluaran-pengeluaran lain seperti pajak dan charge.

“Padahal (pengeluaran kita) 30 hingga 35 persen itu untuk pegawai, 30 hingga 40 untuk bayar sewa tempat, belum lagi service charge,” papar Emil

“Kalau pendapatan itu hilang semua, siapa yang bayar sewa tempat, pegawai dan lain-lain? Katanya kan bilang boleh take out order, tapi kan nggak banyak jumlahnya,” pungkasnya.

Baca juga: Kemendag Segera Ungkap Penyebab Harga Ivermectin Melejit hingga Ratusan Ribu

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). (Sceenshot YouTube)

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.

Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona . 

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas