Mulai Hari ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Menyertakan Berkas Vaksin
PT KAI mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama, mulai Senin (5/7/2021)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama, mulai hari ini Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Bukti tersebut dapat disertakan dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan calon penumpang telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Baca juga: 1.934 ODGJ Juga Terpapar Covid-19, Vaksinasi Sudah Dilakukan di 28 Provinsi
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Ada Pengecualian bagi Penumpang dengan Kriteria Berikut
Tak hanya itu Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang KAJJ juga harus menjalani swab antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.
"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva melalui keterangan tertulisnya dikutip, Senin (5/7/2021).
Kendati begitu, para calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi tak perlu khawatir, sebab PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, yang sudah dimulai sejak 3 Juli kemarin.
Layanan tersebut digelar kata Eva, guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB," tutur Eva.
Eva mengimbau, bagi calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka disarankan untuk hadir selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
Hal itu diterapkan guna mengantisipasi adanya antrean di posko pelayanan vaksin
Adapun berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun KA Gambir dan Pasar Senen
1.Berusia lebih dari (>) 18 tahun.
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.