Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Hari ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Menyertakan Berkas Vaksin

PT KAI mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama, mulai Senin (5/7/2021)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulai Hari ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Menyertakan Berkas Vaksin
Tribunnews/Herudin
Calon penumpang antre untuk memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Mulai Hari ini, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Menyertakan Berkas Vaksin Tribunnews/Herudin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan para calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama, mulai hari ini Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Bukti tersebut dapat disertakan dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan calon penumpang telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga:  1.934 ODGJ Juga Terpapar Covid-19, Vaksinasi Sudah Dilakukan di 28 Provinsi

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Ada Pengecualian bagi Penumpang dengan Kriteria Berikut

Tak hanya itu Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang KAJJ juga harus menjalani swab antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.

sertifikat vaksin Covid-19
sertifikat vaksin Covid-19 (Tribunnews.com/Arif Fajar N)

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva melalui keterangan tertulisnya dikutip, Senin (5/7/2021).

Kendati begitu, para calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi tak perlu khawatir, sebab PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, yang sudah dimulai sejak 3 Juli kemarin. 

Peluncuran Kereta Api (KA) jarak jauh Baturaden Ekspres relasi Purwokerto-Bandung via Cikampek, di Stasiun Purwokerto, Jumat (25/6/2021).
Peluncuran Kereta Api (KA) jarak jauh Baturaden Ekspres relasi Purwokerto-Bandung via Cikampek, di Stasiun Purwokerto, Jumat (25/6/2021). (HANDOUT)

Layanan tersebut digelar kata Eva, guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

BERITA TERKAIT

"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB," tutur Eva.

Eva mengimbau, bagi calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka disarankan untuk hadir selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. 

Hal itu diterapkan guna mengantisipasi adanya antrean di posko pelayanan vaksin

Adapun berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun KA Gambir dan Pasar Senen

1.Berusia lebih dari (>) 18 tahun.

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat.

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Kata Eva untuk pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Namun kata dia, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

Eva mengatakan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin," tukasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas