Penumpang Kapal Pelni Bisa Vaksin di 4 Pelabuhan Ini
PT Pelni siap memfasilitasi vaksinasi gratis bagi penumpang yang menggunakan jasa kapalnya.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelni siap memfasilitasi vaksinasi gratis bagi penumpang yang menggunakan jasa kapalnya.
Sentra vaksinasi untuk penumpang kapal Pelni tersedia di 4 Pelabuhan.
Pelabuhan yang dimaksud yakni Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Benoa Bali.
Baca juga: PPKM Darurat, Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Melalui Channel Online Hingga Travel Agent
Pjs. Kepala Kesekeretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan, fasilitas vaksinasi Perseroan dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.
Dimana dalam PPKM Darurat mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama.
"Kami mengimbau kepada setiap calon penumpang kapal PELNI yang belum mendapatkan akses vaksin untuk memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Opik dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Realisasi TJSL Pelni Naik 54,3 Persen Selama Semester I 2021
“Sebagai perusahaan yang masuk dalam sektor krusial, kami ini mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penyediaan fasilitas vaksin bagi calon penumpang kapal Pelni," tambahnya.
Opik melanjutkan, Pelni sebagai operator kapal siap untuk mendukung penuh langkah Pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19.
Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, penumpang kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.
Selain itu calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia.