Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021, Siapkan KTP

Panduan cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan pada 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tata Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta akan Cair Juli-September 2021, Siapkan KTP
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang BLT UMKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Panduan cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan dikucurkan pada 2021.

Penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Seperti diketahui program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelaku UMKM Bisa Percepat Pemulihan Operasional Aktivitas Bisnis

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Secara Online

Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). (Instagram kemenkopukm)

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Baca juga: Peningkatan Inovasi Teknologi Jadi Kunci UMKM Bisa Masuk ke Rantai Pasok

Baca juga: KLIK banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bantuan UMKM

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

- Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Sempat Terpuruk, UMKM di Dairi Ini Bisa Bangun Rumah Berkat Jadi Agen Laku Pandai

Baca juga: Menteri Teten Minta BPOM Permudah Penerbitan Nomor Izin Edar Produk Pangan UMKM

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lain terkait BLT UMKM 2021 lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas