Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tokopedia Larang Tayang Produk Obat yang Dijual Melebihi HET

Menteri Kesehatan telah menerbitkan SK Menkes pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tokopedia Larang Tayang Produk Obat yang Dijual Melebihi HET
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menyiapkan tempat isolasi untuk pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) di Aula Masjid Raya KH Hasyim Asyari, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021). Masjid Hasyim Asyari dipersiapkan untuk tempat isolasi mandiri pasien OTG dikarenakan jumlah kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh penjualan obat terapi Covid-19 di beberapa apotek dan e-commerce kerap dimanfaatkan oleh oknum penjual yang tak bertanggung jawab.

Tokopedia menyatakan telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19 

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebut pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat selama PPKM.

“Saat ini, Tokopedia terus berkolaborasi dengan 13 mitra logistik kami untuk memastikan masyarakat bisa tetap mendapatkan kebutuhan sehari-hari tanpa harus keluar rumah,” kata Ekhel dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Ekhel menyatakan pihaknya akan menindak tindakan tegas apabila ditemukan produk dengan harga tidak wajar di platform mereka.

Baca juga: Shopee Tertibkan Seller yang Jual Obat dan Suplemen Harga Ugal-ugalan

Pihaknya akan melarang tayang atau menutup toko jika ada laporan masyarakat tentang penjualan obat melebihi ketentuan.

Baca juga: Dokter Andi Khomeini Kritik Pemakaian Obat Covid-19 Tanpa Pengawasan, Apa Gak Kasihan Jantungnya?

Berita Rekomendasi

“Walaupun marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yaitu setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin sebelumnya telah menerbitkan SK Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas