Tokopedia Larang Tayang Produk Obat yang Dijual Melebihi HET
Menteri Kesehatan telah menerbitkan SK Menkes pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh penjualan obat terapi Covid-19 di beberapa apotek dan e-commerce kerap dimanfaatkan oleh oknum penjual yang tak bertanggung jawab.
Tokopedia menyatakan telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebut pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat selama PPKM.
“Saat ini, Tokopedia terus berkolaborasi dengan 13 mitra logistik kami untuk memastikan masyarakat bisa tetap mendapatkan kebutuhan sehari-hari tanpa harus keluar rumah,” kata Ekhel dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Ekhel menyatakan pihaknya akan menindak tindakan tegas apabila ditemukan produk dengan harga tidak wajar di platform mereka.
Baca juga: Shopee Tertibkan Seller yang Jual Obat dan Suplemen Harga Ugal-ugalan
Pihaknya akan melarang tayang atau menutup toko jika ada laporan masyarakat tentang penjualan obat melebihi ketentuan.
Baca juga: Dokter Andi Khomeini Kritik Pemakaian Obat Covid-19 Tanpa Pengawasan, Apa Gak Kasihan Jantungnya?
“Walaupun marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yaitu setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Budi G Sadikin sebelumnya telah menerbitkan SK Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.