Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Indonesia Naikkan Batas Nominal Penarikan Uang Tunai di Mesin ATM Jadi Rp 20 Juta

Bank Indonesia melakukan penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Bank Indonesia Naikkan Batas Nominal Penarikan Uang Tunai di Mesin ATM Jadi Rp 20 Juta
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia melakukan penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Penyesuaian yang sifatnya sementara ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.

“Hal Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat,” jelas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Melemah, Rupiah Berada di Level Rp 14.525 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank

Erwin pun menjelaskan perihal detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut.

Bank Indonesia menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM Dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 Hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Baca juga: Ekonom: Performa Bank Syariah Tetap Positif Selama Pandemi

Kenaikan Batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM Dengan Teknologi Chip.

BERITA TERKAIT

“Dalam hal ini Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ucap Erwin.

Dirinya melanjutkan, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri untuk menekan penyebaran Covid-19.

Diharapkan, masyarakat untuk menggunakan pembayaran nontunai atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) dalam melakukan transaksi.

Minimnya kontak langsung dengan menggunakan QRIS, diharapkan dapat mengendalikan rantai penularan Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas