KAI Commuter: Mulai 12 Juli 2021 Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP
Anne Purba mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku untuk para penumpang KRL pada Senin (12/7/2021).
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter akan mulai menerapkan aturan untuk para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku untuk para penumpang KRL pada Senin (12/7/2021).
Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
"Nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," ucap Anne dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Ia juga mengatakan, untuk para calon penumpang KRL yang tidak bisa menunjukan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan makan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Hari Keempat PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Menjadi yang Terendah Sepanjang 2021
Aturan ini, lanjut Anne, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
"Layanan operasional perjalanan KRL saat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04:00 hingga pukul 21:00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.
Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar seperti listrik, air, pengelolaan sampah