Ini Persyaratan untuk Penumpang Pesawat Perjalanan Internasional yang Masuk ke Indonesia
Kemenhub mengeluarkan aturan persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama PPKM darurat
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan persyaratan perjalanan internasional dengan transportasi udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Konsumen Selama WFH
"Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia, harus yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan," kata Novie, Minggu (11/7/2021).
Ia menjelaskan, pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital.
Baca juga: Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
"Untuk WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Novie.
Kemudian untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," ucap Novie.
Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.
Selanjutnya untuk personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap. Tetapi untuk personel yang transit tanpa harus keluar dari pesawat akan dikecualikan.
Harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diijinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara.
Baca juga: Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
"Para personel penerbangan internasional ini tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan," ujar Novie.
Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap mengikuti ketentuan negara tujuan dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR.
Apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh pemerintah. Tetapi ini dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).