Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Darurat, KSPI: Ledakan PHK Sudah di Depan Mata

KSPI meminta pemerintah memberikan perlindungan hak buruh di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Darurat, KSPI: Ledakan PHK Sudah di Depan Mata
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Lenggang - Pengendara melintas di Jalan Pandanaran menuju Tugu Muda terlihat lenggang, Selasa (13/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021 salah satunya pembatasan pada fasilitas publik dan tempat wisata. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memberikan perlindungan hak buruh di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah harus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh, karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

Baca juga: KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi Saat PPKM Darurat

"Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata karena sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.

Baca juga: Tak Masuk dalam Kategori Pegawai, Ojol Harus Dibebaskan Melintas Penyekatan Saat PPKM Darurat

Oleh sebab itu, Said pun meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.

"KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindunga terhadap hak-hak buruh," ucapnya.

Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
BERITA TERKAIT

Selain itu, kata Said, pemerintah juga perlu memperhatikan tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan, yang mana perkiraan KSPI ada buruh yang terpapar Covid-19 mencapai 10 persen.

“Persoalannya adalah para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said.

Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Harus Dipikirkan Matang dan Dikaji Mendalam

Pemerintah memiliki opsi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 pekan. 

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta wacana itu dikaji secara mendalam.

"Apapun opsi yang diberikan untuk kemudian mengatasi lonjakan Covid ini memang harus dipikirkan matang-matang, tapi memang opsi tersebut tentunya memang dibuat untuk mengatasi lonjakan Covid-19," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Dasco menegaskan, sebagus apapun kebijakan pemerintah harus dilakukan kajian mendalam.

Selain itu, konsistensi dalam penegakan aturan PPKM Darurat juga harus diutamakan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, PPKM ini supaya kita jalani, kemudian kita sama-sama menjalankan protokol kesehatan," ujar Dasco.

"Aparat di lapangan juga bertindak tegas tetapi harus juga terukur, jangan ada multitafsir, saya lihat juga banyak di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM Darurat ini," lanjut Dasco.

Baca juga: Sandiaga Siapkan Skenario Baru Jika PPKM Darurat Jadi Diperpanjang

Ketua Harian DPP Gerindra itu juga meminta masyarakat untuk menyaring informasi sehingga tidak terpengaruh berita hoaks soal Covid-19.

"Kepada masyarakat kita minta supaya jangan termakan berita-berita hoaks tentang Covid dan juga secara sadar menyebarluaskan nya karena ini akan berakibat menambah kepanikan dari masyarakat," pungkas Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas