Jelang Idul Adha, Kapasitas Angkut Transportasi Darat Dibatasi Maksimal 50 Persen
Untuk yang selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.
"Kendaraan bermotor umum dan juga pribadi, serta termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dibatasi kapasitas angkutnya menjadi 50 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Untuk pelaku perjalanan menuju Jakarta diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.
Untuk yang selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Baca juga: Bus Dewi Sri dan Setia Negara Diamankan Petugas, Kedapatan Angkut Penumpang Tanpa Dokumen
Budi mengingatkan, mereka yang diizinkan untuk melakukan perjalanan hanyalah masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan juga kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Terus Menurun
"Untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dengan transportasi darat di wilayah aglomerasi," kata dia.