Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mampukah Realokasi Anggaran Infrastruktur untuk PPKM Darurat? 

Pemerintah seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak memenuhi kebutuhan warga akibat dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mampukah Realokasi Anggaran Infrastruktur untuk PPKM Darurat? 
istimewa
Bhima Yudhistira 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan, warga di wilayah perluasan penyekatan memiliki berbagai kebutuhan untuk dipenuhi, di antaranya makanan. 

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memiliki alasan untuk tidak memenuhi kebutuhan warga akibat dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 




"Anggaran mencukupi jika asumsinya Jabodetabek kebutuhan selama 14 hari perkiraan sekira Rp 7,7 triliun hingga Rp 11 triliun," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (15/7/2021). 

Bhima mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran berlebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pos infrastruktur

Karena itu, dia menyarankan supaya ada pengalokasian kembali atau realokasi anggaran infrastruktur untuk kebutuhan PPKM darurat. 

Baca juga: Apakah Kerusuhan di AS Menguntungkan Perekonomian Indonesia? Ini Kata Ekonom Bhima Yudhistira

"Belanja kebutuhan pokok bisa diambil dari realokasi anggaran infrastruktur yang tercatat Rp 417 triliun di 2021. Itu kan (Rp 7,7 triliun hingga Rp 11 triliun) hanya 2,6 persen, kecil sekali," pungkas Bhima. 

BERITA TERKAIT

Namun, mampukah pemerintah melakukan realokasi anggaran infrastruktur

Sekadar informasi, Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di 2021 sebesar Rp 417,8 triliun. 

Kebijakan pembangunan infrastruktur tahun 2021 merupakan pembangunan berkelanjutan pascapandemi Covid-19 dengan penguatan infrastruktur digital dan mendorong efisiensi logistik dan konektivitas. 

Kebijakan infrastruktur diarahkan pada infrastruktur padat karya yang mendukung kawasan industri dan pariwisata, pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan kebutuhan dasar seperti air, sanitasi, pemukiman untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional. 

Baca juga: Yudhistira Nugraha: Literasi Media Diperlukan agar Akurat Terukur dengan Gunakan Skala yang Tepat

"Anggaran infrastruktur 2021 juga diperuntukan untuk penyelesaian kegiatan prioritas yang tertunda di tahun 2020," tulis Kementerian Keuangan melalui laman kemenkeu.go.id, Selasa (17/11/2020). 

Adapun, target output strategis 2021 untuk pelayanan dasar adalah pembangunan rumah susun dan rumah khusus sebesar 10.706 unit, bendungan sebanyak 53 unit dimana 43 unit sedang dibangun dan 10 bendungan baru. 

Kemudian, akses sanitasi dan persampahan untuk melayani 1.643.844 Kepala Keluarga (KK), jaringan irigasi dibangun sepanjang 600 kilometer (km), yang direhabilitasi sepanjang 3.900 km, dan jaringan irigasi tanah sepanjang 100 km. 

Baca juga: Minta Percepat Serapan Anggaran Covid-19 di Daerah, Ketua DPR : Ini soal Nyawa dan Penghidupan

Sementara, untuk konektivitas akan dibangun jalan sepanjang 965,4 km, jembatan sepanjang 26,9km, jalur kereta api 446,56 kilometer spoor (km'sp), dan bandara 10 unit per lokasi. 

Selain itu, untuk bidang energi dan ketenagalistrikan yaitu pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 120.776 Sambungan Rumah Tangga (SR), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop dan PLTS Cold Storage sebesar 11,8 Mega Watt-peak (MWp). 

"Untuk Teknologi Informasi (TI) akan dibangun Base Transceiver Station (BTS) di 5.053 lokasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta Palapa Ring di Indonesia bagian barat 40 persen, tengah 30 persen, dan timur 30 persen," tutup keterangan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas