Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cash Flow Menipis, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengeluh PPKM Darurat Diperpanjang

APPBI menilai perpanjangan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, akan menambah beban keuangan pusat perbelanjaan semakin berat. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cash Flow Menipis, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengeluh PPKM Darurat Diperpanjang
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/2021). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai perpanjangan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, akan menambah beban keuangan pusat perbelanjaan semakin berat. 

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pada tahun lalu pengelola pusat perbelanjaan atau pelaku usaha masih memiliki dana cadangan untuk bertahan di tengah pandemi. 

"Memasuki tahun 2021, pelaku usaha tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," ucap Alphonzus saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, kondisi usaha sampai dengan semester I 2021 memang lebih baik dibandingkan pada tahun lalu, namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit karena masih diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Cegah Gelombang PHK, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Relaksasi Pajak

"Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam, tapi kami harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa, dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," paparnya. 

Baca juga: Pengusaha Mal Mengeluh: Pusat Perbelanjaan Dipaksa Ditutup, Tapi Pemerintah Tetap Tagih Pajak

Selain itu, kata Alphonzus, pusat perbelanjaan juga harus tetap menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun tidak beroperasional.

Berita Rekomendasi

"Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas. Sehingga, pelaku usaha meminta relaksasi dan subsidi dari pemerintah," tutur Alphonzus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas