Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSPI: Ratusan Ribu Buruh Bakal Kena PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021

KSPI memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in KSPI: Ratusan Ribu Buruh Bakal Kena PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena pemutusan hubungan kerja (PHK), jika PPKM Darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.

"Potensi ledakan PHK ratusan ribu, jika PPKM Darurat diperpanjang jadi enam pekan. Berarti satu bulan setengah, sampai Agustus 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Menurut Said, buruh yang berpotensi di PHK yaitu di sektor manufaktur, dan perkiraan angka ini hanya untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

Baca juga: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Alternatif Selain Penambahan PPKM Darurat

"Hitungan saya sederhana, angka buruh terpapar Covid-19 itu 10 persen atau sekitar 75 ribu. Kalau penyebarannya makin besar, pabrik mau tidak mau tutup dan tidak ada keuntungan, maka manajemen memutuskan pengurangan," papar Said.

Baca juga: Politisi Nasdem: Bantuan Sosial Harus Menyentuh Masyarakat Terdampak PPKM

Said pun menyebut, pekerja di sektor manufaktur atau pabrikasi tidak bisa menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), seperti layaknya orang kantoran.

"Pabrik itu tidak bisa WFH, misalnya pekerja di bagian A bekerja, bagian B WFH, dan bagian C bekerja. Itu tidak bisa jalan, dia tidak bisa lombat dari A ke C," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, PPKM Darurat telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dan kini pemerintah belum memutuskan akan diperpanjang atau tidak.

Namun, sebelumnya pemerintah berwacana akan memperpanjang menjadi enam bulan hingga Agustus 2021, atau diperpanjang hanya sampai akhir Juli 2021.

Penularan Covid-19 di Pabrik Agresif, Buruh Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Pengusaha

Buruh meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, karena tidak patuh aturan PPKM darurat.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan PPKM darurat tidak berlaku bagi ratusan ribu sektor manufaktur TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit) serta bagi jutaan pekerjanya.

Baca juga: Industri Masuk Zona Merah, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

"Di banyak sentra industri sektor ini (misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo), puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen. Para pekerja wajib bekerja, jika tidak mereka akan kehilangan pekerjaan," urainya dalam dialog virtual, Senin (19/7/2021).

Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur, dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri (APD, masker, hand sanitizer, fasilitas mencuci tangan, dll) dan fasilitas kesehatan memadai (klinik, tes awal, atau vitamin penunjang).

Baca juga: KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi Saat PPKM Darurat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas