Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Akhir 2021

Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik hingga akhir Desember 2021.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Akhir 2021
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik hingga akhir Desember 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik hingga akhir Desember 2021.

Diskon tersebut berupa pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, dan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen.

Baca juga: CARA Dapat Diskon Listrik PLN yang Diperpanjang hingga Bulan Desember 2021

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus listrik dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik dari PLN, Bantuan Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Menurutnya, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021.

Baca juga: MA Lepaskan Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji Dari Perkara Korupsi Pengadaan BBM

Berita Rekomendasi

Adapun mekanisme pemberian diskon, yaitu :

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

Reguler atau pasca bayar : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).

  • Prabayar : diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

  • Pasca bayar : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
  • Prabayar : diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).

4. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

5. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas