Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Diperpanjang, Berikut Cara Cek Penerima dan Mencairkannya

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Diperpanjang, Berikut Cara Cek Penerima dan Mencairkannya
tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM dan mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Penyaluran bantuan ditargetkan pada Juli hingga September 2021, mendatang.

Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Berikut cara mengecek dan mencairkan BLT UMKM di BRI, yang Tribunnews.com rangkum dari laman bri.co.id:

Pencairan BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga lima bulan, sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima atau maksimal Desember 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BLT UMKM dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Berita Rekomendasi

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan para penerima agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Bansos, Ini Daftar Bantuan yang Disalurkan

Cara Cek Penerima

Penerima BLT UMKM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas