PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat akan semakin menyulitkan pengusaha pusat perbelanjaan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah segera memberikan relaksasi pajak, seiring diperpanjangnya PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat akan semakin menyulitkan pengusaha pusat perbelanjaan seperti juga telah diakui oleh pemerintah.
"Oleh karenanya pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan relaksasi dan subsidi yang telah diminta pusat perbelanjaan selama ini," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (20/7/2021) malam.
Adapun relaksasi pajak dan subsidi yang diharapkan APPBI kepada pemerintah yaitu meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja
Kemudian, menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap.
"Lalu memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," kata Alphonzus.
Baca juga: PPKM Darurat Bikin 64 Calon Pasangan di Probolinggo Tunda Nikah, Takut Swab Test
Alphonzus pun meminta pemerintah menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas, dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
"Kami sangat khwatir PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid - 19, saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," paparnya.