PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II Turun 70 Persen
Angkasa Pura II (Persero) mencatat jumlah penumpang di seluruh bandara yang dikelolanya mengalami penurunan hingga 70 persen
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat jumlah penumpang di seluruh bandara yang dikelolanya mengalami penurunan hingga 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah penumpang secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 70 persen dibandingkan sebelum adanya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Ia menjelaskan, di Bandara Soekarno-Hatta penurunan penumpang terjadi sejak 3 Juli dan justru semakin menurun pada 19 Juli 2021 atau H-1 menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali
"Hal serupa juga terjadi di bandara-bandara lain yang kami kelola, mengalami penurunan yang signifikan," kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Awaluddin juga menjelaskan, bahwa PPKM Darurat Jawa-Bali pada periode 3-20 Juli 2021 sangat efektif menekan mobilitas masyarakat khususnya penumpang pesawat.
"Imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas pun dipenuhi, hal ini terlihat dari penurunan jumlah penumpang di bandara AP II hingga 70 persen," kata Awaluddin.
Baca juga: PPKM Darurat, Menhub Cek Kelancaran Pergerakan Kargo dan Layanan Vaksinasi di Bandara
Selain itu Awaluddin juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 53 Tahun 2021 penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa dan dari atau ke bandara di Bali harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama serta surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
Sementara itu, lanjut Awaluddin, dalam periode libur Idul Adha pada 19-25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun.
"Meski begitu hal tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja," ucap Awaluddin.
Selanjutnya untuk calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan, apabila memiliki keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga.
Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan mengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang dengan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
Kartu vaksin dikecualikan bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang.