Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Makan di Warung Kini Dibatasi 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol

Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Makan di Warung Kini Dibatasi 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga sedang menikmati makanan di sebuah warung makam di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Salah satu pelonggaran PPKM level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut. "Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4. Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.

Baca juga: Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3-4, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan

Berita Rekomendasi

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

Baca juga: PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca juga: Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas  ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.  Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi 

Relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Relaksasi juga diberikan kepada  pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas