Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PHRI DKI Khawatir Banyak Hotel di Jakarta Terancam Tutup Jika PPKM Terus Diperpanjang

Kondisi akan semakin parah jika kebijakan PPKM terus diperpanjang. Sejumlah hotel bahkan terancam gulung tikar.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PHRI DKI Khawatir Banyak Hotel di Jakarta Terancam Tutup Jika PPKM Terus Diperpanjang
Istimewa
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono dalam sarasehan, launching TribunKaltara.com dan webinar 'Menggerakkan Roda Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19', Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021 telah menekan okupansi hotel di wilayah DKI Jakarta.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya pada kisaran 5 persen sampai 15 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.

Padahal sebelumnya bisa mencapai 20 persen hingga 20 persen.

Penurunan okupansi ini terutama di hotel-hotel kecil.

"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 5 persen sampai 15 persen okupansi, terutama di hotel-hotel non-bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).

Sutrisno mengatakan, kondisi akan semakin parah jika kebijakan PPKM terus diperpanjang. Sejumlah hotel bahkan terancam gulung tikar.

"Kalau seperti ini lagi, dua atau tiga minggu ke depan hancurlah. Kemungkinan banyak yang tutup hotel," kata Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau okupansi 5 persen, bagaimana bisa menutupi biaya-biaya operasional," ucapnya.

PPKM Darurat di Jawa dan Bali sendiri telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM itu hingga 25 Juli mendatang.

Nama PPKM Darurat kemudian diganti menjadi PPKM Level 4.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Menurun Sejak Pemberlakuan PPKM Level 4

Jokowi mengatakan jika kasus Covid-19 terus mengalami tren penurunan selama perpanjangan PPKM Level 4, maka pemerintah akan membuka sektor ekonomi masyarakat secara bertahap mulai 26 Juli 2021.


Sutrisno mengatakan, kebijakan PPKM Darurat maupun PPKM Level 4 yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.

Apabila kebijakan PPKM itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.

Sutrisno bahkaN menyakini beberapa hotel di Jakarta telah menutup operasinya secara permanen karena tidak sebanding pemasukan dan pengeluaran yang ditanggung pelaku usaha.

"Kalau anggota PHRI di Jakarta, saya belum terima laporan ada penutupan. Tapi bukan berarti tidak ada. Di Jakarta itu kan ada sekitar 950 hotel, tidak semua jadi anggota kami. Saya kira yang bukan anggota kami banyak yang kesulitan," tuturnya.

Menurut Sutrisno, dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya 20 hotel yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).

Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagi OTG.

"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.

Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, membagi-bagikan sembako berupa beras 5 kilogram.kepada warga terdampak PPKM di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021). Pembagian beras gratis sebanyak 200 paket ini disambut antusias warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, membagi-bagikan sembako berupa beras 5 kilogram.kepada warga terdampak PPKM di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (24/7/2021). Pembagian beras gratis sebanyak 200 paket ini disambut antusias warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Kendati demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi Covid-19.

Sutrisno menyampaikan, sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023.

Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.

Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya "cost reduction" atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel.

Untuk mencegah penutupan hotel lebih banyak, pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan, misalnya dengan memberikan berbagai relaksasi pajak dan listrik ke pelaku usaha hotel.

"Kami meminta dibantu menurunkan biaya-biaya, segala macam pajak, listrik dan lainnya," kata Sutrisno.

Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket "staycation" keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.(tribun network/sen/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas