Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

20 Karyawan Meninggal, KSPI Minta Gubernur Anies Baswedan Sidak PT Transjakarta

KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kantor PT Transjakarta, karena diduga tidak menjalankan aturan dalam PPKM Level 4.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in 20 Karyawan Meninggal, KSPI Minta Gubernur Anies Baswedan Sidak PT Transjakarta
Tribunnews.com, Reynas Abdila
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kantor PT Transjakarta, karena diduga tidak menjalankan aturan dalam PPKM Level 4.

"Pak Anies hentikan kematian para pekerja buruh di Transjakarta, sidaknya jangan ke kantor orang, ke kantor sendiri dulu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal secara virtual, Senin (26/7/2021).

Said menjelaskan, berdasarkan data dari pekerja Transjakarta, perusahaan beroperasi 100 persen tanpa ada yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Saya dapat laporan sampai hari ini, tingkat kematian para pekerja Transjakarta lebih dari 20 orang, tingkat penularan Covid sudah lebih dari 10 persen. Ini ada apa pak Gubernur DKI Jakarta?" papar Said.

Baca juga: Minta Warga Taati Protokol Kesehatan, Gubernur Anies: Jangan Simpulkan Sudah Lewati Puncak

Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Rincian Ketentuannya

Selain Transjakarta, kata Said, perusahaan besar seperti Panasonic dan Astra Grup, dan Suzuki Grup juga beroperasi 100 persen dengan alasan dapat izin dari Kementerian Perindustrian.

"Ini ada datanya dari pimpinan serikat pekerjanya. Kami minta bekerja bergilir bukan berhenti, diatur operasionalnya," ucap Said.

BERITA TERKAIT

TransJakarta Membantah

PT Transjakarta membantah pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal yang menyebut ada 20 karyawan Transjakarta meninggal akibat Covid-19, dan beroperasi 100 persen saat PPKM.

"Datanya dari mana? Kami susah merespon orang, 100 mati, ada 30 mati. Pertanyaan semua orang, kalau kena Covid kan punya risiko itu (meninggal). Tapi kalau dilihat korban di kita, sejauh yang saya tahu cuman 14 orang," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusomo saat dihubungi, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, jumlah karyawan Transjakarta yang bekerja di kantor sebanyak 500 orang, dan ribuan lainnya berada di lapangan, di mana semua karyawan bekerja sesuai aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Transjakarta punya Satgas Covid-19, kami juga sudah melaksanakan vaksinasi. Orang belum ngapa-ngapain, ribuan karyawan kami sudah PCR Swab, kemudian dilakukan random test setiap hari minimum 200 orang, itu ada kebijakannya, ada surat direksinya," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelum diterapkan PPKM Jawa dan Bali, karyawan yang bekerja di kantor hanya 25 persen dan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Setelah adanya keputusan PPKM, kata Sardjono, manajemen Transjakarta membuat kebijakan kembali yaitu 10 persen karyawan bekerja dari kantor, dan sisanya bekerja dari rumah.

"Yang masuk kantor itu hanya command center dan bagian pembayaran. Terus apa? Orang lain boleh hidup, tapi command center dan pembayaran tidak apa-apa kalau meninggal, kan tidak begitu, melihatnya tidak begitu," ujarnya.

Baca juga: Tim PON Tinju DKI Jakarta Fokus Pada Penyempurnaan Fisik

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Minta Jajarannya Awasi Dugaan Penyerobotan Aset Milik Pemda di Muara Angke

"Kami ini di pelayanan, command center yang kontrol terhadap operasional. Lalu, bagian pembayaran, karena ada pihak-pihak yang harus kami layanan dari sisi office," sambung Sardjono.

Ia pun menyebut, korban meninggal akibat Covid-19 bukan hanya terjadi di Transjakarta saja, tetapi juga terjadi di perusahaan-perusahaan lainnya.

"Di tempat lain juga banyak, jadi keliru lah angkat isunya ini (KSPI). Ini pertanyaannya, ini pada mau ngapain si? Kalau buat kami manajemen adalah jangan ada yang jadi korban," ucapnya.

Anies: Perusahaan Non-Esensial yang WFO Penyumbang Penambahan Kasus Covid

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan terus mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).

Anies menyatakan secara tegas kalau para perusahaan non-esensial dan kritikal yang masih meminta pekerjanya datang langsung ke kantor adalah pihak yang menyumbang kasus harian Covid-19 terus bertambah di Jakarta.

"Saya minta kepada (perusahaan) non-esensial dan kritikal kalau anda tetap menugaskan karyawannya bekerja, maka anda termasuk penyumbang penambahan kasus Covid di Jakarta," tutur Anies kepada awak media, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Orang nomor satu di Jakarta itu juga menegaskan kalau pihaknya yakni satgas Covid-19 masih dan akan terus melakukan inspensi mendadak alias sidak.

Jika ditemukan ada yang melanggar maka tidak segan pihaknya akan melakukan tindakan.

"Sidak jalan terus, tiap hari banyak yang diberikan sanksi jadi pemeriksaan jalan terus," tambah Anies.

Baca juga: Anies: Kasus Covid-19 Jakarta Turun, Tapi Angkanya 2 Kali Lebih Tinggi dari Puncak Gelombang Pertama

Baca juga: Awal Mula Kasus Pengadaan Tanah di Munjul hingga Alasan KPK Periksa Gubernur Anies Baswedan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu juga menyatakan, pihak perusahaan non-esensial dan kritikal yang tetap menerapkan kebijakan WFO ini adalah pihak yang tidak bertanggung jawab.

Anies juga mengatakan, sikap seperti itu tidak menjunjung tinggi keselamatan manusia.

"Itu adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak bermoral dalam situasi seperti sekarang tunjukan kita bahwa menjunjung tinggi keselamatan sesama manusia apalagi karyawannya," ungkapnya.

Lantas Anies meminta para pimpinan perusahaan jangan egois. Dalam artian ketika mereka bekerja dari rumah, maka penerapan yang sama juga harus diterapkan ke karyawan.

Karena kata Anies, hal itu beresiko untuk para pekerja.

"Jangan karyawannya diharuskan bekerja sementara manajemen dan pimpinan justru bekerja dari rumah. Sudah benar itu tapi karyawannya malah sering harus mengambil resiko," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 35 pimpinan perusahaan sektor non-esensial dan kritikal yang didapati melanggar aturan PPKM Darurat.

Keseluruhannya kata Yusri kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Berarti sudah 35 yang ditetapkan (tersangka) penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.

Baca juga: Perbedaan PPKM Level 1 sampai 4 serta Daftar Wilayah yang Dilabeli PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali

Baca juga: Ekonom: PPKM Harus Diteruskan Sampai Pandemi Menurun, Tapi Penerapannya Harus Tepat

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.

Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.

Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas