Pengusaha Warteg Sebut Pembatasan PPKM Waktu Makan 20 Menit Kebijakan Ngawur, Ini Alasannya
Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha warteg menilai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk membatasi waktu makan selama 20 menit di warung makan dan sejenisnya tidak sesuai atau ngawur.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu datang ke warteg.
"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg.
Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Insentif Rp 1,2 Juta untuk PKL Hingga Warteg, Sahabat Airlangga: Solusi Tepat Bantu Rakyat Kecil
Selain itu, Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.
"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana?
Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.
Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.
"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," pungkas Mukroni.