Hindari Overfishing, KKP Perketat Pengawasan Alat Tangkap Ikan
Permen 18/2021 tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menjelaskan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur.
Menurutnya, KKP akan memperketat pengawasan alat penangkapan ikan (API) untuk menjaga ekosistem laut yang sehat serta menghindari overfishing atau hasil tangkapan yang berlebihan.
"Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan," tutur Zaini dalam dialog virtual, Selasa (27/7/2021).
Kemudian kelompok API lainnya yakni jaring tarik terdiri atas dogol, pair seine,
cantrang, dan lampara dasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri Trenggono Resmi Larang Penggunaan Cantrang
Penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini juga ditolak oleh sejumlah nelayan.
Zaini mengatakan Permen 18/2021 tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.
"Permen ini juga menjawab kekosongan hukum. Kapal-kapal di bawah 30 GT itukan tadinya di bawah 12 mil. Nah sekarang bagaimana kalau mau naik?
Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi. Sehingga dia punya kepastian hukum dan izin yang pasti. Kemudian kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," terang Zaini.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PDSKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, ada tiga skema pengawasan yang dilakukan, meliputi sebelum melaut, saat melaut dan selesai melaut.
Baca juga: PSHK: DPR Terkesan Mengiyakan Apa Saja Kemauan Presiden Dalam Proses Pembentukan UU Selama Pandemi
Sebagai contoh, untuk pemeriksaan selesai melaut akan dilakukan validasi mengenai hasil tangkapan dengan alat tangkap yang digunakan.
"Misal yang dipakai pancing tuna tapi hasil tangkapannya cumi banyak sekali. Ini kan perlu adanya evaluasi lebih lanjut. Intinya kami di PSDKP siap mengawal Permen 18, siap melaksanakan apa yang menjadi tugas-tugas kami,” ucap Pung.
Dia meminta khususnya kapal-kapal berbendera Indonesia untuk meminimalisir pelanggaran.
“Jangan sampai kapal Indonesia yang lebih banyak melakukan pelanggaran," tegas Pung.