Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KAI Tetap Wajibkan Calon Penumpang Bawa Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama

PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru, mulai Senin (26/7/2021).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in KAI Tetap Wajibkan Calon Penumpang Bawa Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama
ist
Area vaksinasi yang disediakan PT KAI Daop 1 Jakarta di Stasiun Gambir, Selasa (27/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru, mulai Senin (26/7/2021).

Kebijakan tersebut membuat calon penumpang tak lagi diwajibkan untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Namun, guna memastikan kondisi kesehatan calon penumpang, PT KAI tetap mewajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah di DKI Jakarta

"Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa melalui keterangannya, dikutip Selasa (27/7/2021).

Lanjut Eva, untuk calon penumpang yang tidak atau belum menerima vaksin karena alasan kesehatan, pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk membawa surat keterangan dokter.

Baca juga: Menkes Minta Obat Terapi Covid-19 Tak Ditimbun: Biarkan Obat Dibeli Orang yang Membutuhkan

Surat tersebut harus disertai dengan hasil swab Rapid Test-PCR atau Antigen yang masih berlaku.

Berita Rekomendasi

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tuturnya.

Kebijakan untuk membawa surat Rapid Test-PCR atau Antigen ini diberlakukan untuk seluruh calon penumpang.

Adapun surat swab tersebut harus ditunjukan dengan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Turun Rp 2.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 940.000 Per Gram

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," tuturnya.

Eva menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Lanjut kata Eva, saat ini PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan layanan vaksinasi di dua stasiun keberangkatan Gambir dan Pasar Senen.

Layanan vaksinasi di kedua stasiun itu dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas