Perketat Aturan, KKP Komitmen Lindungi Nelayan Kecil dari Golongan Atas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen melindungi nelayan kecil dengan membuat aturan yang lebih ketat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen melindungi nelayan kecil dengan membuat aturan yang lebih ketat.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan melalui penerbitan PP 27 tahun 2021 terkait pengaturan kapal dan alat tangkap harapannya kapal kecil nelayan tidak diganggu oleh kapal berbadan besar.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, KKP Bagikan 1,2 Ton Ikan ke Kampung Pemulung hingga Lapas Anak
"Saat ini jalur tangkapan laut diatur berdasarkan ukuran kapal maupun alat tangkap. Karena kita tahu alat tangkap berbagai jenis maupun yang aktif hingga pasif," ujar Zaini dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, ada tiga jalur yang diatur antara lain untuk kapal dengan ukuran 5 GT, ukuran diatas 5 GT sampai 30 GT, dan terakhir ukuran kapal lebih dari 30 GT.
Baca juga: Bantu Ekonomi Pembudidaya, KKP Distribusikan 50 Ton Pakan Ikan Mandiri
"Yang boleh menangkap di jalur 1 adalah nelayan kecil. Siapa saja mereka? Di undang-undang disebut mereka yang berkaitan dengan nelayan dengan ukuran kapal 5 GT," ucap Zaini.
Pihaknya menegaskan KKP akan berupaya menjaga dan mengawasi agar jalur pertama ini tak dikuasai oleh nelayan golongan atas.
Baca juga: KKP Minta Nelayan Perikanan Tidak Melaut Sementara di Kondisi Cuaca Ekstrem
Meski begitu, nelayan kecil tetap diperbolehkan ke wilayah jalur kedua dengan syarat memenuhi aspek keselamatan.
"Kita lindungi agar kapal nelayan kecil tidak diobok-obok oleh kapal yang lebih besar," jelasnya.
Kemudian jalur kedua hanya boleh disinggahi oleh nelayan dengan ukuran diatas 5 GT hingga 30 GT atau jalur yang dipakai untuk nelayan menengah ini berada pada kedalaman 4 hingg 12 mil dari permukaan pantai.
"Jalur 2 juga dilindungi, boleh ke jalur 3 tapi tak boleh ke jalur 1. Sementara itu jalur 3 khusus kapal-kapal diatas 30 GT tidak boleh turun ke jalur 2 atau 1. Kalau melanggar akan kita tindak," imbuhnya.