Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sembilan Jurus Kemenperin Perkuat Industri Material

Kemenperin sedang melakukan penambahan pertimbangan teknis sebagai upaya pengendalian impor

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sembilan Jurus Kemenperin Perkuat Industri Material
dok Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya penguatan industri penunjang infrastruktur dan properti.

Kementerian Perindustrian sendiri telah menyiapkan sembilan langkah untuk menguatkan industri ini.

Pertama, pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal buton.

"Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat diskusi virtual Urban Forum 2021, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Kominfo Siap Distribusikan STB Gratis Sebelum Pelaksanaan Analog Switch Off Agustus Mendatang

Kedua, pemerintah telah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik, sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar. 

Ketiga, Kemenperin sedang melakukan penambahan pertimbangan teknis sebagai upaya pengendalian impor.

Berita Rekomendasi

Keempat, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen.

Dalam hal ini, Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDMN untuk melakukan updating DMO batubara.

Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Keenam, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik, agar melindungi industri dalam negeri. 

Ketujuh, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan proyek properti.

Misalnya, Kemenperin telah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) dengan Real Estate Indonesia (REI). 

Kedelapan, penetapan tujuh sektor industri, antara lain industri pupuk, oleochemical, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet penerima harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per-MMBTU.

Baca juga: Sahroni: Progres Penanganan Covid yang Bagus di DKI Tak Perlu Jadi Bahan Politisasi dan Perdebatan

Kebijakan ini telah mendorong ketujuh industri tersebut mengalami kenaikan utilisasi, bahkan ada yang kinerja ekspornya meningkat saat pandemi.

Kesembilan, untuk menjamin kelangsungan penggunaan material lokal dan mendukung industri dalam negeri untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan properti, Kemenperin telah melakukan sertifikat TKDN pada produk produk tertentu kepada industri, sehingga untuk proyek-proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menggunakan produk tersebut dalam belanjanya.

"Beberapa produk industri yang memiliki TKDN untuk penunjang infrastruktur antara lain seperti aspal, bata, pavling, cat, genteng, ubin dan keramik, lampu, serta bahan baja lainnya," ungkap Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas