Selama PPKM, Penumpang Kereta Api Turun Hingga 80 Persen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah penurunan penumpang mencapai 80 persen.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 3-26 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah penurunan penumpang mencapai 80 persen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejak pelaksanaan PPKM penurunan penumpang kereta api mencapai 80 persen jika dibandingkan dengan jumlah penumpang pada Juni 2021.
Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Mencapai 81.504 Orang
Menurut Joni, jumlah penumpang per hari pada Juni 2021 mencapai 86 ribu orang dalam hitungan pembelian tiket. Tetapi pada Juli 2021 hanya 18.209 orang per hari.
"Jumlah ini turun drastis dan membuktikan bahwa PPKM dapat menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Joni saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Video Viral Jenazah Diangkut Motor Roda Tiga, Meninggal karena Ditolak RS, Ini Faktanya
Sementara itu Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian di wilayah PPKM Level 1-4.
Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Kemudian wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Danto, Rabu (28/7/2021).
Selanjutnya untuk calon penumpang kereta api dari dan ke wilayah PPKM level 1 dan 2, tidak perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
"Meski begitu, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 2x24 jam ataru hasil tes rapid test antigen yang diambil 1x24 jam," ujar Danto.
Selain itu, untuk calon penumpang yang berumur di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi dan tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Danto juga menjelaskan, persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
"Sementara itu penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes PCR atau rapid test antigen," kata Danto.
Tetapi calon penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.