Tutup 3.365 Pinjol Ilegal, Satgas Investasi: Kita Blokir Hari Ini, Besok Ganti Nama
Satgas Waspada Investasi pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengungkap kesulitan memberantas aplikasi peminjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia.
Pemblokiran dinilai bukan cara yang efektif memberantas pinjol ilegal.
Tongam menjelaskan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.365 pinjol ilegal.
Namun keesokan harinya, pinjol tersebut kembali aktif dengan berganti nama.
"Apa yang mereka lakukan ini kami dari Satgas Investasi memblokir sampai saat ini 3.365 Pinjol ilegal. Tapi tidak cukup seperti itu.
Baca juga: 8 Tersangka Pinjaman Online Ilegal Bermodus Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap, 2 WNA Masih Buron
Kita blokir hari ini besok ganti nama dan sebagainya.
Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera," kata Tongam dalam jumpa pers virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Ia menuturkan pihaknya juga sulit melacak keberadaan pinjol ilegal lantaran pelaku kerap berganti-ganti alamat hingga nomor telepon untuk mengelabui penegak hukum.
Atas dasar itu, masyarakat diminta untuk dapat mengakses pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia tak mau adanya korban-korban Pinjol ilegal lainnya.
"Kami mengharapkan peran masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Kita sudah ada Pinjol yang telah terdaftar di OJK ada 122 saat ini.
Masyarakat diminta simpan daftar nama itu di ponsel masing-masing. Kalau butuh pinjaman hanya itu saja. Jangan lirik kanan kiri yang lain. Fokus itu saja," ungkapnya.
Baca juga: OJK Wajibkan Debt Collector Kantongi Sertifikat Profesi, Ini Kata DPR
Sebaliknya, dia mendukung upaya Polri untuk memberantas pinjaman online ilegal di Indonesia. Ia menyebutkan tindakan mereka telah tergolong tindak pidana penipuan.
"Kerugian masyarakat materiil dan imateriil. Secara materiil mrk menipu. Jadi ketika masyarakat meminjam Rp1 juta yang dicairkan Rp600 ribu, bunganya tidak sesuai perjanjian, ini penipuan dan pemerasan.