Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Mencairkan Tanpa Antre

Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, serta jadwal pencairannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Mencairkan Tanpa Antre
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM, serta jadwal pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, serta jadwal pencairannya.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Uang akan ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.

Pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini akan dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021.

Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.

Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun.

Baca juga: Terima Bantuan Sembako dari KSAD, Warga Mampang: Terima Kasih Jenderal . . .

Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Bulog Jamin 288 Ribu Ton Beras Bantuan PPKM Berkualitas

Reservasi Online

Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (29/7/2021).

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca juga: Dosen Vokasi dapat Bantuan Program Beasiswa Riset Terapan 

Jokowi Serahkan Bantuan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan BLT UMKM 2021 secara simbolis kepada 20 perwakilan penerima bantuan, di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Acara ini turut dihadiri oleh penerima BPUM lainnya secara daring.

“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil," ujar Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id.

"Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air, dan mulai dibagikan pada hari ini,” jelasnya.

Presiden menyampaikan, kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi juga pelaku usaha menengah hingga besar.

“Semuanya pada kondisi yang sangat-sangat tidak mudah, sangat sulit dan itu juga tidak hanya dirasakan oleh pengusaha-pengusaha di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia semuanya kondisinya sama,” ungkap dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas