Mulai 29 Juli 2021, KAI Batasi Penumpang KA Jarak Jauh yang Berumur di Bawah 12 Tahun
Penumpang KA jarak jauh di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan, harus melengkapi dokumen perjalanan seperti surat keterangan dari pemerintah
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 29 Juli 2021, akan membatasi penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh untuk yang berumur di bawah 12 tahun.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang yang berumur di bawah 12 tahun hanya bisa melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh dengan kebutuhan khusus.
"Penumpang KA jarak jauh di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan, harus melengkapi dokumen perjalanan seperti surat keterangan dari pemerintah setempat," ujar Eva, Jumat (30/7/2021).
Selain itu penumpang KA jarak jauh juga, lanjut Eva, harus memenuhi ketentuan perjalanan yang wajib antara lain:
- Calon penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Baca juga: Menko PMK Minta Pelaksanaan Vaksinasi di Stasiun Kereta Semakin Diintensifkan
- Calon penumpang juga wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Kemudian yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
- Calon penumpang KA di bawah umur di bawah 5 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.
- Calon penumpang di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.