Bank Indonesia Enggan Berpolemik Soal Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio
Bank Indonesia (BI) enggan merespons polemik sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) enggan merespons polemik sumbangan Rp2 triliun dari keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio.
Anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, selaku pihak bertanggung jawab dana hibah penanganan Covid-19 ke Polda Sumatera Selatan tengah dalam proses pemeriksaan.
"Dari Bank Indonesia tidak ada tanggapan kami serahkan pada pihak yang berwenang," ucap Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan dihubungi Tribun Network Senin (2/7/2021).
Menurut Junanto, pemeriksaan terhadap keluarga Akidi Tio menjadi wewenang dari Kepolisian RI.
"Pada intinya BI siap mendukung jika dibutuhkan (apabila dana sumbangan nyata, red)," tukasnya.
Baca juga: Suami Heriyanti: Uangnya di Bank Singapura, Prosesnya Panjang Tidak Bisa Sekaligus
Posisi BI dibutuhkan untuk mencairkan dana dengan jumlah besar, pasalnya pengaturan transfer antar bank diatur melalui sistem BI RTGS.
Baca juga: Tiga Mobil Polisi Mengantar Putri Akidi Tio Pulang, Muka Ditutupi dengan Tangan
Menurut catatan, sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC).
Menurut Sekar, KYC adalah prinsip agar bank mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan, dan sudah menjadi kewajiban bank.
Selain itu perbankan perlu menerapkan Customer Due Diligence (CDD) sebagai elemen penting manajemen risiko nasabah bagi perusahaan.
Menurutnya, hal-hal tersebut sebagai upaya pencegahan tidak terjadinya tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.
Dijemput ke Mapolda Sumsel