Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jumlah Urun Dana Pasar Modal Naik 52,1 Persen Capai Rp 290,82 Miliar

Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan urun dana melalui penawaran saham di pasar modal berbasis teknologi informasi

Editor: Sanusi
zoom-in Jumlah Urun Dana Pasar Modal Naik 52,1 Persen Capai Rp 290,82 Miliar
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021, total penyelenggara yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 5 pihak.

Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan urun dana melalui penawaran saham di pasar modal berbasis teknologi informasi atau Equity Crowd Funding (ECF) mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen menjadi 161 penerbit secara year to date (ytd).

Baca juga: Gotong-royong Bantu UMKM Saat Pandemi Lewat Urun Dana Pasar Modal

"Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52,1 persen (ytd) menjadi sebesar Rp 290,82 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam webinar, Selasa (3/8/2021).

Sementara dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53 persen (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341 menjadi sebanyak 34.525 investor.

Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), lanjut Hoesen, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel.

"Khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

Setelah evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, di antaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham hingga diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020 dengan berbagai kemudahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas