Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Pencairan BPUM Tanpa Antre

Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Berikut cara mencairkan BPUM tanpa antre.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Pencairan BPUM Tanpa Antre
Istimewa
Ilustrasi Uang - Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Simak cara pencairan tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta.

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Dalam artikel ini juga berisi cara mencairkan bantuan tanpa antre di bank.

Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Sementara itu, melalui akun Instagram @Kemenkopukm diinformasikan bahwa penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Baca juga: Kemendikbudristek Lanjutkan Pemberian Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021

Baca juga: CEK Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Selain itu, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas