Mantan Menkeu Usul Penerima BLT Harus Vaksin Jika Ingin Cair Uangnya
Chatib Basri mengusulkan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan bantuan langsung tunai
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengusulkan pemerintah untuk menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pencairan bantuan langsung tunai (BLT).
"Pemerintah kan punya BLT. Kenapa sebagian dari BLT itu bikin di dalam conditional cash transfer yang disebut cash for vaksin. Jadi kalau orang mau dapat cash, dia harus vaksin dengan begitu prosesnya akan lebih cepat," kata Chatib secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: ARMY Indonesia Bantu Program Vaksinasi Covid-19, 10.000 Dosis Diberikan ke Warga di Pameran BTS
Namun, Chatib menegaskan usulkan dapat dijalankan pemerintah dengan catatan pasokan vaksin di dalam negeri terpenuhi dengan baik.
"Jadi kalau suplai vaksinnya terpenuhi, ada insentif orang untuk melakukan vaksinasi. Saya percaya kalau herd immunitynya terjadi, maka kita bisa mengulangi apa yang kita alami di triwulan II (ekonomi membaik)," ujar Chatib.
Baca juga: Dukungan Swasta Bantu Pemerintah Kejar Target Vaksinasi Covid-19
"Di Amerika Serikat juga memberikan insentif. Tentu angkanya berbeda di kita yaitu 100 dolar AS untuk setiap orang yang mau melakukan vaksin," sambung Chatib.
Terkait ekonomi triwulan III 2021, Chatib menyebut akan melambat karena adanya penerapan PPKM di sejumlah daerah selama empat minggu.
"Jadi kuncinya, saya katakan adalah bagaimana mempercepat proses vaksin agar momentum ini (perbaikan ekonomi) dapat terjadi, salah satunya bansos diberikan, dan juga cash per vacine," tuturnya.
Warga yang Belum Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Adapun dalam sistem itu memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Melaksanakan Vaksin Dosis ke-2? Simak Penjelasannya
Baca juga: Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.