OJK: Investor Ritel Melek Keuangan Dapat Lindungi Dirinya Sendiri dari Penipuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini investor ritel dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuannya.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini investor ritel dapat memilih produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuannya.
Kemudian, juga dengan mempertimbangkan aspek risiko, legalitas, serta kewajaran penawaran daripada produk.
Baca juga: OJK Optimistis Ekonomi Tumbuh 7 Persen di Kuartal II 2021 Masih Bisa Tercapai
"Saya memiliki keyakinan bahwa investor ritel yang melek keuangan akan dapat melindungi dirinya sendiri dari praktik penipuan dan investasi ilegal," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam webinar "Yuk Berinvestasi di Pasar Modal", Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Mantan Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti Jadi Senior Advisor di RSM Indonesia
Karena itu, OJK akan terus melakukan segala upaya untuk meningkatkan literasi keuangan, khususnya di bidang pasar modal.
"Terus kita dorong. Selanjutnya, adalah upaya perluasan akses keuangan, khususnya juga produk pasar modal," katanya.
Tirta menambahkan, hal tersebut dilakukan supaya produk pasar modal lebih merata dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Ketersediaan produk investasi yang aksesibel, fleksibel, merupakan hal yang sangat krusial," pungkasnya.