Satgas Waspada Investasi: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp 117,4 Triliun
Satgas Waspada Investasi, menyatakan dalam 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, menyatakan dalam 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun selama periode 2011 hingga 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, ini dana yang sangat banyak dari tindakan penipuan oleh para pelaku.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Beri Opsi Investasi, Bisa Seperti Belanja Online
"Ini yang sangat merugikan masyarakat," ujarnya dalam webinar "Yuk Berinvestasi di Pasar Modal", Kamis (5/8/2021).
Tongam menjelaskan, kerugian di 2011 itu paling banyak mencapai Rp 68,62 triliun, kemudian turun dari 2012 hingga 2019 di angka Rp 4 triliun.
Baca juga: OJK: Investor Ritel Melek Keuangan Dapat Lindungi Dirinya Sendiri dari Penipuan
"Kemudian di 2020 naik lagi sebesar Rp 5,97 triliun dan mudah-mudahan 2021 ini jumlahnya bisa menurun," katanya.
Tetapi, dia menambahkan, jumlah yang kita lihat ini tidak membuat penawaran investasi ilegal menjadi berhenti karena selalu ada saja caranya.
"Selalu menempatkan penawaran di hati masyarakat kita dengan berbagai cara yang dilakukan mereka, sehingga masyarakat yang berharap keuntungan mengalami kerugian," pungkas Tongam.