Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CEK Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pencairan BPUM Tanpa Antre

Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Berikut cara mencairkan BPUM tanpa antre.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CEK Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pencairan BPUM Tanpa Antre
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang - Ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id. Beserta cara pencairan tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta tanpa antre.

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Sementara itu, melalui akun Instagram @Kemenkopukm diinformasikan bahwa penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Mencairkan di Kantor Pos, Siapkan KTP hingga KK

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Selain itu, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berita Rekomendasi

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas