Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CARA Cairkan BLT UMKM Tanpa Perlu Antre, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online

Simak cara mudah mencairkan dana BLT UMKM tanpa perlu antre di eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta cara cek daftar penerima bantuan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in CARA Cairkan BLT UMKM Tanpa Perlu Antre, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Ini cara mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre di eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta cara cek daftar penerima bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre, lengkap beserta cara cek daftar penerima bantuan.

BLT UMKM program BPUM ini ditargetkan cair pada bulan Juli hingga September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Dikutip dari instagram resmi @Kemenkopukm, penerima BLT UMKM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Baca juga: BRI Targetkan Portofolio Kredit UMKM Tembus 85 Persen pada 2025

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta

Sebelumnya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

BERITA REKOMENDASI

Khusus nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.


3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas