Hipmi: Sektor UKM Harus Diberikan Ruang untuk Bangkit
Ajib Hamdani mengatakan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu menjadi penopang daya ungkit ekonomi dalam masa pandemi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu menjadi penopang daya ungkit ekonomi dalam masa pandemi.
Menurutnya, UKM mesti diberikan ruang untuk bangkit.
Baca juga: Luncurkan OSS, Jokowi Ingin Indonesia Berkategori Negara Sangat Mudah untuk Investasi
"Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 3,8 persen secara agregat pada akhir tahun 2021, menjadi target yang penuh tantangan, terutama kondisi pandemi yang terus berkepanjangan," ucapnya di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Salah satu faktor daya ungkit pertumbuhan UKM, selain permodalan, adalah tingkat kemudahan melakukan usaha atau ease of doing business (EODB).
Baca juga: Resmikan OSS, Jokowi: Kalau Ada Pejabat Tidak Bersih Laporkan ke Saya
Dengan jumlah mencapai 64,19 juta UKM, menjadi penopang 60,3 persen PDB, dan diproyeksikan terus meningkat.
Kebijakan Online Single Submission (OSS) diharapkan memberikan kemudahan buat para pelaku usaha, minimal dalam empat hal.
"Pertama, mempermudah melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan persyaratan. Kedua, pelaku usaha langsung terhubung dengan pihak terlibat secara aman, cepat dan real time. Ketiga, fasilitas pelaporan dan pemecahan masalah perizinan. Keempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas NIB," tutur Ajib.
Pada 9 Agustus 2020, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.
Peluncuran program ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Jokowi untuk terus mendorong deregulasi dan debirokratisasi yang menjadi program pokok dalam periode kepemimpinan kedua ini.
Para pelaku usaha, investor dan para UKM bisa melakukan proses perijinan dengan lebih cepat.
Layanan perizinan ini dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko.